Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta bisa melakukan klaim JHT tanpa menggunakan paklaring. Berikut caranya.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta bisa melakukan klaim JHT tanpa menggunakan paklaring. Berikut caranya.