Daftar 8 Calon Kepala Daerah yang Kena Diskualifikasi di Pilkada 2024

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024. Hasilnya, ada delapan orang calon kepala daerah yang statusnya didiskualifikasi dari Pilkada Serentak 2024. 

Selain itu, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemilihan suara ulang (PSU) untuk 24 perkara. Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo saat sidang Pengucapan Putusan 40 perkara PHPU Kada Tahun 2024 pada Senin (24/02/2025).

Dalam Sidang sesi pagi yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga berakhir sekitar pukul 14.32 WIB. Sidang tersebut dipimpin oleh Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

Baca Juga : MK Usulkan Pengganti Ade Sugianto dalam Pilkada Ulang di Kabupaten Tasikmalaya

Ada beberapa alasan yang membuat MK mendiskualifikasi calon kepala daerah. Hakim MK memutuskan mendiskualifikasi calon wakil bupati (cawabup) Pasaman, Sumatera Barat atas nama Anggit Kurniawan Nasution karena terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan.

Senada, MK mendiskualifikasi calon gubernur Papua nomor urut 1 Yermias Bisai dari kepesertaan Pilkada Papua 2024 akibat ketidakjujuran alamat domisili dalam penerbitan surat keterangan (suket) tidak pernah terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.

Baca Juga : : Afni Zulkifli: Putusan MK Tegaskan Kemenangan Kami

Selain itu, MK juga mendiskualifikasi bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu, Kalimantan Timur nomor urut 3 Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Serentak 2024.

Inilah daftar 8 kepala daerah yang didiskualifikasi MK sebagai peserta Pilkada 2024 1. Yermias Bisai (Calon Gubernur Papua)

Setelah mendiskualifikasi, MK memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), tanpa diikuti Yermias Bisai. PSU dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan diucapkan.

Baca Juga : : Mahkamah Konstitusi Perintahkan KPU Tasikmalaya Gelar Pilkada Ulang

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dimohonkan pasangan calon nomor urut 2 Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen di Gedung I MK, Jakarta, Senin.

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menegaskan bahwa suket tidak pernah berstatus sebagai terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya harus diterbitkan oleh pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.

Namun, pada fakta berdasarkan hasil persidangan, Mahkamah mendapati kejanggalan mengenai alamat domisili Yermias Bisai.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan suket tidak sedang dicabut hak pilihnya dan tidak pernah sebagai terpidana atas nama Yermias Bisai diterbitkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jayapura pada tanggal 20 Agustus 2024. Suket tersebut diterbitkan tiga hari lebih awal dari terbitnya surat keterangan domisili yang dikeluarkan pada tanggal 23 Agustus 2024. Dalam hal ini, Yermias mengurus pindah domisili ke Kota Jayapura.

2. Ade Sugianto (Calon Bupati Tasikmalaya) 

MK telah memutuskan bahwa Ade Sugianto tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada 2024 karena terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama lebih dari dua periode sehingga melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf n UU 10/2016.

Hasil sidang putusan itu, MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk melaksanakan PSU tanpa menyertakan Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya.

Pilkada Kabupaten Tasikmalaya diikuti tiga pasangan calon dengan perolehan suara tertinggi nomor urut 3 yakni Ade Sugianto – Iip Miftahul Paoz unggul sebesar 52,01 persen, selanjutnya nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al-Ayubi memperoleh 27,50 persen, dan nomor urut 1, Iwan Saputra – Dede Muksit Aly memperoleh 20,49 persen.

3. Owena Mayang (Calon Bupati Mahakam Ulu)

MK mendiskualifikasi paslon bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu, Kalimantan Timur nomor urut 3 Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada 2024.

Mahkamah juga memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam tenggang waktu tiga bulan sejak putusan diucapkan. PSU dilakukan dengan tetap menggunakan daftar pemilih sebelumnya.

“Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 2 Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin di Gedung I MK, Jakarta, Senin.

Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan Owena-Stanislaus terbukti membuat kontrak politik dengan ketua rukun tetangga (RT). Kontrak politik itu ditandatangani oleh 28 ketua RT dari 18 desa di 5 kecamatan pada Kabupaten Mahakam Ulu.

4. Stanislaus Liah (Calon Wakil Bupati Mahakam Ulu) 

MK mendiskualifikasi paslon bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu, Kalimantan Timur nomor urut 3 Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada 2024.

Mahkamah juga memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam tenggang waktu tiga bulan sejak putusan diucapkan. PSU dilakukan dengan tetap menggunakan daftar pemilih sebelumnya.

“Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 2 Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin di Gedung I MK, Jakarta, Senin.

Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan Owena-Stanislaus terbukti membuat kontrak politik dengan ketua rukun tetangga (RT). Kontrak politik itu ditandatangani oleh 28 ketua RT dari 18 desa di 5 kecamatan pada Kabupaten Mahakam Ulu.

5. Anggit Kurniawan (Calon Bupati Pasaman)

MK juga mendiskualifikasi calon wakil bupati (cawabup) Pasaman, Sumatera Barat atas nama Anggit Kurniawan Nasution karena terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan.

MK dalam hal ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak dan Desrizal. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.

“Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK, Jakarta, Senin.

Dalam pertimbangan putusan, Mahkamah menegaskan kembali bahwa mantan terpidana yang dihukum di bawah 5 tahun penjara tidak perlu menunggu masa jeda 5 tahun untuk mencalonkan diri sebagai kepala maupun wakil kepala daerah.

Namun, yang bersangkutan tetap wajib untuk secara terbuka dan jujur mengumumkan mengenai latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana, dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan redaksi atau media.

6. Trisal Tahir (Calon Walikota Palopo)

MK akhirnya memutuskan calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir dinyatakan diskualifikasi dari pencalonan, dan memerintahkan dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

“Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” papar Ketua MK Suhartoyo saat sidang di Jakarta, dipantau melalui disiarkan langsung di media sosial resmi MK, Senin.

Mahkamah memutuskan dengan mendiskualifikasi calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir karena dinyatakan melanggar syarat administrasi pencalonan yakni terkait ijazah paket C yang tidak terdaftar alias palsu.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pembuktian menghadirkan pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta serta Suku Dinas Pendidikan terkait termasuk dari pihak lainnya.

“Menyatakan diskualifikasi calon wali kota dari pasangan calon nomor urut empat (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo tahun 2024,” ucapnya.

7. Gusnan Mulyadi (Calon Bupati Bengkulu Selatan)

Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pemenang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2025 Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan serta memutuskan pemungutan suara ulang di kabupaten tersebut.

MK menilai Gusnan Mulyadi telah menjabat sebagai bupati untuk dua periode sehingga tidak memenuhi syarat ikut berkontestasi kembali pada Pilkada 2024. Putusan MK itu setelah pasangan calon bupati dan wakil bupati Bengkulu Selatan nomor urut 3 Rifai-Yevri Sudianto menggugat hasil Pilkada Bengkulu Selatan 2024.

Dalil tersebut disampaikan kuasa hukum Rifai-Yevri, Makhfud dalam sidang pendahuluan. Gugatan Rifai-Yevri itu tercatat dengan Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025.

“Termohon (KPU Kabupaten Bengkulu Selatan) dengan sengaja dan melawan hukum menetapkan Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati yang berpasangan dengan Ii Sumirat yang tidak memenuhi syarat ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yaitu syarat belum pernah menjabat sebagai bupati selama dua kali masa jabatan,” kata Makhfud.

8. Edi Damansyah

MK juga mendiskualifikasi calon nomor urut 1 Edi Damansyah dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kutai Kartanegara. Menurut putusan MK, Edi Damansyah telah menjabat sebagai Bupati Kutai Kertanegara selama dua periode.

“Menyatakan diskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 20/PHPU.PUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang untuk Pilbup Kutai Kartanegara dan harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *