Calon Suami Baru Nisya Ahmad? Ini Sosok Roofi Ardianto: Sahabat Raffi Ahmad,Eks Presiden RANS FC

BANJARMASINPOST.CO.ID – Setelah cerai dari Andika Rosadi, artis dan politisi Nisya Ahmad dikabarkan dekat dengan Roofi Ardianto.

Penyebabnya, adik dari Raffi Ahmad itu menjadi sorotan publik setelah dirangkul oleh seorang pria dalam sebuah konser musik. 

Nah, pria tersebut diduga adalah Roofi Ardianto, yang sebelumnya dikenal sebagai kuasa hukum Nisya dalam kasus dugaan penggelembungan suara pada Pemilu 2024.

Bukan hanya itu, Roofi juga pernah menjabat sebagai Presiden RANS Nusantara FC.

Menariknya, Roofi merupakan sahabat lama Raffi Ahmad sejak masa SMP.

Kedekatan antara Nisya dan Roofi semakin diperbincangkan setelah Roofi mengunggah ulang foto Nisya di Instagram Stories-nya dengan latar lagu “P.S I Love You” oleh Paul Partohap, disertai emoji hati. 

Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Nisya maupun Roofi mengenai status hubungan mereka.

Baca juga: Kuak Status Asli Fuji dan Verrell Bramasta, Ivan Fadilla Akui Ingin Timang Cucu: Alhamdulillah 

Perlu diketahui, Nisya Ahmad resmi bercerai dari Andika Rosadi sekitar lima bulan lalu.

Lantas siapa Roofi yang mungkin jadi calon suami Nisya?

Muhammad Roofi Ardianto Kesuma, lahir pada 11 Maret 1986, adalah seorang pengacara dan mantan Presiden RANS Nusantara FC. 

Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung dan saat ini berprofesi sebagai pengacara.

Roofi memiliki hubungan dekat dengan keluarga Raffi Ahmad sejak masa SMP, karena mereka tumbuh bersama di Bandung, Jawa Barat. Selain itu, Roofi juga dikenal sebagai sahabat lama Raffi Ahmad.

Sebelumnya, Roofi juga pernah menjadi kuasa hukum Nisya Ahmad dalam kasus dugaan penggelembungan suara saat Nisya mengikuti Pemilu 2024.

Penyebab Cerai

Tali pernikahan antara Nisya Ahmad dan Andika Rosadi yang terjalin selama 19 tahun terakhir kini putus di persidangan.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah membacakan putusan atas perkara gugatan cerai yang dilayangkan adik presenter Raffi Ahmad itu.

Vonis cerai dibacakan pada Kamis (19/9/2024).

Tak cuma menuntut perceraian, diketahui Nisya Ahmad juga menyinggung soal hak asuh anak hingga nafkah dalam gugatannya.

Fakta perceraian tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

Bunyi dan arti putusan cerai Nisya dan Andika Rosadi pun turut dipaparkan.

“Untuk perkara tersebut sudah baru saja di putus oleh majelis Pengadilan Agama Jakarta Selatan pertanggal hari ini 19 September 2024,” kata Taslimah di kantornya dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (20/9/2024).

“Putusannya adalah pertama, dalam eksepsi menolak eksepsi dari tergugat, dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat sebagian, terus selanjutnya menjatuhkan talak satu bain sughra tergugat terhadap penggugat,” ujar Taslimah.

Talak satu bain sughra adalah talak yang tidak bisa dirujuk, tetapi pasangan suami istri masih bisa melakukan akad nikah baru.

Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga mewajibkan Andika Rosadi menafkahi anak senilai Rp30 juta per bulan.

Nominal tersebut di luar dari biaya pendidikan dan kesehatan ketiga anaknya.

“Untuk (nafkah) anak Rp 30 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah di kantornya.

Kemudian Andika Rosadi diwajibkan membayar nafkah iddah kepada adik kandung Raffi Ahmad itu senilai Rp 20 Juta.

“Untuk iddah sejumlah Rp 20 juta,” ujar Taslimah.

Namun demikian, Nisya tidak boleh membatasi pertemuan ketiga anaknya dengan Andika Rosadi. 

“Selanjutnya menetapkan 3 orang anak penggugat dengan tergugat dalam asuhan dan peliharaan penggugat, dengan ketentuan penggugat tidak boleh melarang tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap ketiga anak tersebut,” ungkap Taslimah.

Diketahui Adik Raffi Ahmad, Nisya Ahmad melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Andika Rosadi pada 10 Mei 2024 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Nisya Ahmad dan Andika Rosadi menikah pada 2009. Nisya Ahmad menikah saat usianya 19 tahun. Dari pernikahan itu keduanya sudah dikaruniai tiga orang anak.

Perjalanan Nisya Jadi Wakil Rakyat Tuai Sorotan

Sebelum divonis cerai, Nisya Ahmad sempat jadi sorotan dipicu pelantikannya sebagai Anggota DPRD Jawa Barat.

Pasalnya diketahui dari hasil rekapitulasi Pileg 2024, Nisya Ahmad sebenarnya dinyatakan tak lolos sebagai wakil rakyat Jawa Barat.

Namun Ia turut ikut dalam pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan DPRD Jawa Barat menggantikan Calong Anggota DPRD terpilih, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah.

PAN selaku partai pengusung Nisya akhirnya buka suara terkait digantikannya Thoriqoh Nashrullah Fitriyah oleh adik pesohor Raffi Ahmad, Nisya Ahmad menjadi anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029.

Seperti diketahui, Nisya Ahmad dilantik menjadi anggota DPRD Jabar dari PAN meski secara raihan suara kalah dengan Thoriqoh.

Adapun Nisya, berdasarkan keterangan KPUD Jabar, memperoleh 50.422 suara sah dari daerah pemilihan (dapil) II Kabupaten Bandung.

Sementara, Thoriqoh, yang merupakan rekan Nisya di PAN, menang jauh dari Nisya Ahmad yaitu mengantongi 58.495 suara sah.

Terkait hal ini, Wakil Ketua UMUM PAN, Viva Yoga buka suara terkait tidak dilantiknya Thoriqoh dan digantikan oleh Nisya Ahmad.

Viva mengatakan Thoriqoh telah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Jabar terpilih untuk periode 2024-2029.

Pengunduran diri itu, kata Viva, karena sosok yang juga Ketua DPD PAN Kabupaten Bandung itu ditugasi partai ke tempat yang baru.

Namun, Viva tidak menjelaskan terkait lokasi penugasan Thoriqoh tersebut.

“Bu Thoriqoh secara resmi mengundurkan diri sebagai anggota legislatif terpilih karena akan mendapatkan penugasan dari partai ke tempat yang baru.”

“Tentang penugasan kemana, nanti akan kami beritakan,” katanya kepada Tribunnews.com, Selasa (3/9/2024).

Penjelasan KPU Jabar

Sebelumnya, nama Nisya Ahmad tertera dalam Surat Keputusan urat Keputusan KPU Jabar Nomor 23 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Jabar Nomor 17 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Jabar dalam Pemilu 2024, yang diterbitkan pada 17 Agustus 2024.

Dalam surat tersebut, Nisya Ahmad tercatat sebagai calon terpilih anggota DPRD Jabar dari daerah pemilihan Jawa Barat 2, yakni Kabupaten Bandung.

Nama Nisya muncul di antara sembilan nama calon terpilih lainnya, yang tidak mengalami perubahan dari surat keputusan sebelumnya.

Thoriqoh sendiri sebelumnya ditetapkan menjadi calon terpilih melalui Keputusan KPU Jabar Nomor 17 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Jabar dalam Pemilu 2024 yang diterbitkan pada 24 Mei 2024.

Setelah keputusan mengenai perubahan ketiga yang mencantumkan nama Nisya Ahmad tersebut muncul, laman resmi JDIH KPU Jabar pun tidak menerbitkan surat perubahan lainnya hingga hari pelantikan.

Terkait perubahan surat putusan ini, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adi Saputro buka suara.

Dia mengatakan perubahan yaitu digantikannya Thoriqoh oleh Nisya Ahmad karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri.

Sehingga, secara otomatis, Adi mengungkapkan Nisya Ahmad menggantikan Thoriqoh.

Adi juga mengatakan sebelum pelantikan Thoriqoh telah mengajukan pengunduran diri, sehingga KPU memanggil yang bersangkutan termasuk dari partai politik pengusungnya.

“Partai politik memberikan surat ke KPU, baru kami klarifikasi dengan syarat mengudang partai politik dan caleg terpilih. Kami klarifikasi, betul tidak. Jangan sampai bahasa mengundurkan diri, tapi orang yang bersangkutan tidak merasa mengundurkan diri,” ujar Adi, Senin (2/9/2024).

Setelah dilakukan klarifikasi, kata dia, KPU kemudian mengundang partai politik dan anggota DPRD terpilih yang mengundurkan diri.

“Setelah itu, kami membuat berita acara, sudah clear, berarti kami revisi penetapan caleg terpilih, termasuk Bu Thoriqoh itu. Jadi Mbak Nisya Ahmad itu adalah pengganti calon terpilih karena Bu Thoriqoh mengundurkan diri,” katanya.

Menurutnya, penggantian Thoriqoh oleh Nisya tidak menyalahi aturan karena sesuai dengan  PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 48 ayat 1 poin b, tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

“Jadi, kalau memang caleg terpilihnya meninggal dunia, mengundurkan diri, ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan tidak memenuhi syarat, itu bisa diganti oleh pengganti calon terpilih. Tapi kalau sudah dilantik, maka mekanisme penggantinya nanti PAW (pergantian antar waktu),” ucapnya.

(Banjarmasinpost.co.id/TribunJateng.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *