Dugaan Palsukan Tanda Tangan, Pegawai Kontrak Kementerian Ditahan Polisi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com – Polres Probolinggo menahan AS, seorang perempuan yang bekerja sebagai pegawai kontrak di kementerian, atas dugaan terlibat dalam kasus pemalsuan tanda tangan.

Penahanan ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Fajar Adi Winarsa.

Fajar menjelaskan, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan sejak Kamis (20/2/2025).

“Dalam pemeriksaan pertama, dia sudah mengakui perbuatannya,” kata Fajar saat dihubungi Kompas.com pada Sabtu (22/2/2025).

Baca juga: Arsin Klaim Jadi Korban Kasus Pagar Laut, Mengaku Didesak untuk Tanda Tangan Dokumen

Menurut keterangan Fajar, laporan mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan oleh AS pertama kali diterima pada 2022.

AS dicurigai melakukan pemalsuan tanda tangan yang berkaitan dengan tugasnya di kementerian.

“Tanda tangan yang dipalsukan tersebut berkaitan dengan persetujuan suami istri,” tambahnya.

Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Probolinggo telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan sebelum akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka.

Baca juga: Sengketa Tanah 11 Hektar di Labuan Bajo, Dugaan Tanda Tangan Palsu Diungkap

AS mengaku sebagai pegawai Kementerian PUPR yang bertugas di wilayah Kabupaten Probolinggo dan tinggal di Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *