TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Satuan Lalu Lintas Polres Karawang kembali memberikan layanan SIM Keliling Karawang, Jumat (14/2/2025) ini.
Layanan SIM Keliling Karawang digelar selama enam hari mulai Senin hingga Sabtu, dimulai dari pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB.
Khusus untuk hari Sabtu, Layanan SIM Keliling Karawang hanya berlangsung hingga pukul 12.00 WIB.
Masyarakat atau pemohon bisa mendatangi lokasi pelayanan SIM Keliling Karawang setiap hari di enam lokasi berbeda.
Siapkan lebih dulu persyaratan dan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan SIM Keliling Karawang sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Karawang.
BERITA VIDEO : TRUK KONTAINER TERBALIK USAI TABRAK WARUNG
Jadwal SIM Keliling Polres Karawang selama Februari 2025:
1. Senin, pukul 09.00 – 14.00 WIB di Pospol Dawuan Cikampek
2. Selasa, pukul 09.00 – 14.00 WIB di Yogya Grand Karawang
3. Rabu, pukul 09.00 – 14.00 WIB Telagasari/Rengasdengklok
Baca juga: Pastikan Layanan Kesehatan jalan Optimal, Wamendagri Bima Arya Soroti Pentingnya Kepemimpinan RSUD
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Jumat, 14 Februari 2025, di Mitra 10 Jatimakmur Hingga Pukul 10.00
Baca juga: Hendak Mengecat Ruko, Pekerja Bangunan di Bekasi Tewas Tersengat Listrik
Baca juga: Jadi Tersangka Persetubuhan Anak dan Aborsi, Vadel Badjideh Terancam Hukuman Berapa Tahun?
4. Kamis, pukul 09.00 – 14.00 WIB di Mall Cikampek
5. Jumat, pukul 09.00 – 14.00 WIB di Yogya Grand Karawang
6. Sabtu, pukul 09.00 – 12.00 WIB di Yogya Grand Karawang
Catatan :
* Untuk pelayanan Sim Keliling di hari Kamis minggu ke 1 dan 3 diadakan di Telagasari (Depan Polsek Telagasari).
Sedangkan di minggu ke 2 dan 4 di Rengas Dengklok (di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama).
* Untuk PATEN jadwalnya mengikuti jadwal Pemda.
Ada pun untuk lokasi lengkap keberadaan SIM Keliling yakni :
– Dawuan Cikampek berada di Pos Polantas Dawuan
– Mega Mall di Parkiran Depan Mega Mall
– Rengas Dengklok di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama
– Telagasari di Depan Polsek Telagasari
Bagi masyarakat atau pemohon pengajuan perpanjang SIM A dan C atau permohonan baru, berikut persyaratan yang harus dilengkapi :
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang :
* Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku
* Membawa KTP asli dan Fotocopy 2 lembar
* Menyertakan surat keterangan sehat.
(Sumber : Satlantas Polres Karawang)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.