Dulu Sok Jago Tembak Bos Rental Mobil, Kini Sertu Bambang Tertunduk dan Berzikir

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Senin (10/2/2025).

Tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Sertu Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Kelasi Kepala Rafsin Hermawan.

Ketiganya tiba di ruang sidang dengan seragam dinas dan baret mereka. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut mereka.

Kepala mereka tertunduk, seolah sadar betul bahwa hari itu adalah awal dari pertanggungjawaban mereka di hadapan hukum.

Baca juga: 3 TNI AL Jalani Sidang Perdana Kasus Penembakan di Tol Tangerang-Merak

Sidang perdana dan dakwaan berat

Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB diawali dengan pemeriksaan identitas terdakwa oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.

Agenda utama sidang ini adalah pembacaan dakwaan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta.

“Perkara pembunuhan bos rental di Rest Area Km 45, rencana sidang pertama hari Senin, 10 Februari 2025 dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan,” ungkap Kepala Oditurat Militer II-07, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi.

Oditurat Militer menjerat dua terdakwa utama, Sertu Akbar Adli dan KLK Bambang Apri Atmojo, dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Sekali lagi saya katakan cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1),” tegas Danpuspomal Laksamana Muda TNI Samista.

Baca juga: Tiga TNI AL Pembunuh Bos Rental Pakai Baju Militer Saat Sidang, Lengkap dengan Baret dan Pangkat

Menurutnya, jeda waktu yang dimiliki para terdakwa sebelum melakukan aksi menjadi faktor utama penerapan pasal pembunuhan berencana.

“Ketika (kasus) pembunuhan biasa itu, tersangka tidak ada jeda berpikir. Ini ada jeda untuk berpikir,” jelas Sasmita.

Sementara itu, KLK Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan karena hanya terlibat dalam penggelapan mobil.

Lima kali tembakan yang mematikan

Dalam pembacaan dakwaan, Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe mengungkapkan bahwa Bambang Apri Atmojo melepaskan lima kali tembakan saat kejadian.

Namun, hanya satu tembakan yang mengenai Ilyas Abdurrahman, bos rental yang akhirnya tewas.

“Terdakwa 1 (Bambang) melakukan penembakan sebanyak lima kali,” kata Gori.

Baca juga: Terdakwa Penembakan Bos Rental Khusyuk Berzikir Saat Dakwaan Dibacakan

Tembakan pertama dan kedua dilepaskan ke arah kerumunan tim Ilyas.

Tembakan ketiga mengarah ke Ramli, salah satu anggota tim yang berusaha melumpuhkan Sertu Akbar.

Ramli selamat meski terluka di tangan dan perut.

Sementara itu, tembakan keempat yang dilepaskan dari jarak satu meter menewaskan Ilyas.

Tembakan terakhir dilepaskan ke udara untuk menghalau massa yang mulai mengepung.

Senjata Kopaska dalam aksi brutal

Senjata yang digunakan dalam penembakan tersebut adalah pistol Arex Zero 2, senjata organik Kopaska milik Sertu Akbar Adli.

“Bahwa terdakwa 2 (Sertu Akbar Adli) memiliki senjata api adalah karena terdakwa 2 merupakan ADC Pangkolinlamil (ajudan Panglima Komando Lintas Laut Militer),” ungkap Gori.

Baca juga: Tertunduk dan Tak Cukur Kumis Saat Sidang Penembakan Bos Rental, Terdakwa Ditegur Hakim

Pistol tersebut memiliki surat izin penugasan, tetapi dalam insiden ini, senjata itu digunakan KLK Bambang Apri Atmojo untuk menembak korban.

Awal mula konflik berdarah

Kasus ini berawal dari laporan Agam, seorang warga yang melaporkan penggelapan mobil Honda Brio milik ayahnya ke Polsek Cinangka, Banten.

Sayangnya, laporan tersebut diabaikan oleh anggota piket yang bertugas.

Agam dan komunitas rental mobil pun melakukan pencarian sendiri dengan GPS hingga menemukan mobil di Rest Area KM 45.

Namun, saat berusaha mengambil kembali mobil yang digelapkan, mereka justru berhadapan dengan para terdakwa yang bersenjata api.

Bentrokan pun pecah, yang berujung pada tewasnya Ilyas dan luka parah pada Ramli.

Baca juga: 2 Anggota TNI AL Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Bos Rental Tangerang

Dulu gagah, kini hanya bisa berzikir

Saat pembacaan dakwaan berlangsung, KLK Bambang Apri Atmojo tampak berzikir dengan alat hitung digital di jarinya.

Ia terus menekan tombol alat hitung zikir sambil menundukkan kepala sepanjang jalannya sidang.

Dulu, ia dengan gagah berani melepaskan tembakan dan menantang hukum.

Kini, di ruang sidang, ia hanya bisa tertunduk pasrah, menghadapi ancaman hukuman berat atas perbuatannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *