KOMPAS.com – Saldo JHT atau jaminan hari tua dapat dicairkan oleh ahli waris jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
JHT adalah program yang menjamin peserta BPJS Ketenagakerjaan menerima uang tunai saat masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mencairkan saldo tabungan JHT ketika mengundurkan diri dari pekerjaannya atau karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Untuk klaim saldo JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia, ahli waris perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.
Baca juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring
Syarat klaim JHT peserta yang meninggal dunia
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat yang dibutuhkan untuk mencairkan saldo JHT peserta yang telah meninggal dunia:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau akta kematian
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang/kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal, atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan
- Kartu Tanda Penduduk KTP atau Paspor (ahli waris WNA) atau bukti identitas lainnya dari ahli waris/penerima wasiat/ Pengampu
- Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI)
- Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI)
- Surat wasiat (khusus bila dibayarkan ke penerima wasiat)
- Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan, khusus bila JHT diberikan kepada Pengampu
- Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
Baca juga: Syarat Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan jika Mengalami PHK
Cara klaim JHT peserta yang meninggal dunia
Pencairan saldo JHT peserta yang meninggal dunia dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat oleh ahli waris.
Berikut prosedur klaim saldo JHT peserta yang meninggal dunia:
- Ahli waris datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan asli.
- Petugas akan meminta Anda mengisi data formulir pengajuan “Klaim Jaminan Hari Tua”.
- Setelah mengisi formulir klaim JHT, ambil nomor antrean dan menunggu dipanggil petugas.
- Brgitu mendapat giliran, Anda akan dipanggil untuk melakukan sesi tanya jawab dan verifikasi data.
- Proses pengajuan klaim JHT akan diproses.
- Setelah selesai, Anda akan mendapat tanda terima pengajuan klaim JHT dan saldo akan dikirim ke rekening.
Demikian syarat dan prosedur pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang meninggal dunia.