Mengapa Pembunuh ABG Tiba-tiba Cabut Gugatan terhadap AKBP Bintoro?

JAKARTA, KOMPAS.com – Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, dua tersangka dalam kasus pembunuhan remaja perempuan berinisial FA (16), berencana mencabut gugatan perdata terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dan kawan-kawan.

Rencana pencabutan gugatan klasifikasi perkara dugaan perbuatan melawan hukum itu disampaikan hakim ketua Bawono Effendi saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Sidang ditunda sampai Rabu, 12 Februari 2025 dengan agenda penetapan pencabutan (gugatan),” ujar hakim di ruang sidang, Rabu (5/2/2025).

Kenapa dicabut?

Baca juga: Pembunuh ABG Bakal Cabut Gugatan Perdata AKBP Bintoro

Kuasa hukum Arif dan Bayu, Pahala Manurung mengakui akan mencabut gugatan perdata terhadap AKBP Bintoro dan kawan-kawan.

Salah satu alasan utamanya karena Arif dan Bayu ingin menambahkan daftar tergugat dalam gugatan perdatanya yang baru.

Selain itu, terdapat kesalahan administrasi pada alamat eks Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria (tergugat III) dalam gugatan ini.

“Karena kami mau tambah para pihak (tergugat), maupun ada alamat yang kurang tepat,” ujar Pahala saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Kendati demikian, Pahala tidak ingin menyebutkan sosok yang akan menjadi tergugat dalam gugatan terbarunya.

Saat ditanya apakah sosok yang akan masuk dalam daftar tergugat adalah Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, Pahala enggan menjawabnya.

“Satu ada dua yang mau kami tambahkan,” ungkap Pahala.

Nilai sengketa akan bertambah

Dengan bertambahnya daftar tergugat ini, nilai sengketa juga akan meningkat dari sebelumnya Rp 1,6 miliar. Namun, Pahala belum merincikannya.

“Itu nanti akan kami sampaikan, itu (nilai sengketa) nanti akan tertera pada e-court kami (usai resmi mendaftarkan gugatan baru),” ujar Pahala.

Menurut rencana, pendaftaran gugatan yang baru akan berlangsung setelah majelis hakim PN Jakarta Selatan resmi menetapkan pencabutan gugatan sebelumnya.

Baca juga: Alasan Pembunuh ABG Bakal Cabut Gugatan terhadap AKBP Bintoro dkk

Latar belakang kasus

Arif dan Bayu resmi mendaftarkan gugatan perdata perkara dugaan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).

Gugatan dengan susunan hakim ketua Bawono Effendi, hakim anggota I Ahmad Samuar, dan hakim anggota II Lusiana Amping itu teregistrasi dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

Tergugat perkara, yakni eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana, dan eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ahmad Zakaria.

Pengacara Evelin Dohar Hutagalung dan seseorang bernama Herry, juga menjadi pihak tergugat. Seorang turut tergugat adalah Dika Pratama.

Evelin merupakan mantan kuasa hukum Arif dan Bayu saat mendampingi keduanya dalam perkara pembunuhan dan pemerkosaan yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Gugatan ini masih berkaitan dengan proses penyelidikan Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyuapan lima anggota Polri dari Arif dan Bayu.

Mereka yang terlibat adalah AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, AKP Ahmad Zakaria, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND, dan AKP Mariana.

Sejak 25 Januari 2025, mereka telah menjalani penempatan khusus (patsus) atau ditahan di Bidang Propam Polda Metro Jaya. Namun, AKP Mariana tidak menjalani penahanan.

Kasus dugaan penyuapan ini muncul ke publik setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis tentang perkara tersebut.

Baca juga: AKBP Bintoro Tunjuk OC Kaligis Jadi Kuasa Hukum Gugatan Perdata di PN Jaksel

Rilis itu mengacu pada gugatan perdata Arif dan Bayu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025 terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.

Dalam rilis itu, AKBP Bintoro disebut meminta sejumlah uang kepada keluarga Arif dan Bayu dengan perjanjian menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berinisial FA (16).

Kasus yang menjerat Arif dan Bayu mempunyai dua berkas perkara yang berbeda, pembunuhan dan pemerkosaan.

Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.

Kasus pembunuhan Arif dan Bayu terhadap FA masih ditangani oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Berkas perkara kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Arif dan Bayu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Bahkan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan lengkap atau P-21 berkas perkara Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terkait kasus pemerkosaan terhadap FA.

Baca juga: Pihak AKBP Bintoro Tuding Isi Gugatan Pembunuh ABG Fitnah, Hancurkan Nama Baik Polisi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *