KOMPAS.com – Dua anggota Polrestabes Semarang, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, bersama seorang warga sipil bernama Suyatno, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap dua remaja.
Ketiganya terancam hukuman sembilan tahun penjara dan bagi kedua polisi, ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melanggar kode etik Polri.
Baca juga: Berduaan Dalam Mobil, Remaja di Semarang Diperas Oknum Polisi agar Tak Diproses Hukum
Insiden ini terjadi pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Telagamas, Kecamatan Semarang Utara, Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga: Tak Berdinas, 2 Polisi di Semarang Peras Remaja yang Berduaan di Mobil, Korban Dimintai Rp 2,5 Juta
Saat itu, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo sedang tidak dalam tugas dan tengah mencari makan bersama Suyatno.
Saat melintas di kawasan Pantai Marina, mereka melihat sebuah mobil yang berhenti di pinggir jalan dengan dua remaja di dalamnya, MRW (18) dan MMX (16).
Dengan dalih agar tidak diproses hukum, ketiganya meminta sejumlah uang kepada para remaja tersebut. Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta.
Tak lama setelah kejadian, warga sekitar melaporkan aksi pemerasan ini.
Jajaran Polsek Semarang Utara segera mendatangi lokasi kejadian di sebuah minimarket di Telagamas untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi, memastikan bahwa tindakan pemerasan ini telah ditindak secara tegas.
Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
“Saat ini sudah kami tangani dan proses hukum terhadap mereka sudah berjalan. Karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri, dua anggota tersebut akan kami proses hukum secara tuntas,” kata Syahduddi di Markas Polrestabes Semarang, Minggu (2/2/2025).
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah setelah gelar perkara pada Sabtu (1/2/2025).
Propam Polda Jateng juga menyatakan bahwa kedua anggota polisi terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Sementara itu, tersangka dari kalangan sipil, Suyatno, ditahan di Polrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolrestabes Semarang menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan anggotanya. (Kontributor Semarang Titis Anis Fauziyah|Editor: Irfan Maullana)