Suami yang Telantarkan Istri hingga Meninggal di Palembang Jadi Tersangka

PALEMBANG, KOMPAS.com– Polrestabes Palembang menetapkan WS (25) sebagai tersangka karena telah sengaja menelantarkan SPS (24) yang merupakan istrinya sendiri hingga kurus kering sampai akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Penetapan tersangka tersebut setelah Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan dari Purwanto (31) yang merupakan kakak kandung korban pada Rabu (22/1/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dua alat bukti yang cukup hingga akhirnya WS ditangkap pada Senin (27/1/2025) malam dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: IRT di Palembang Kurus Kering hingga Meninggal akibat Diduga Disekap Suami, Bagaimana Kasus Ini Terungkap?

“Kami mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi dan petunjuk, demikian juga dengan alat bukti yang didapatkan.Kami menduga adanya serangkaian tindak pidana penelantaran istrinya yang pada akhirnya istri tersebut meninggal dunia dengan kondisi fisik memprihatinkan,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat melakukan pers rilis di kantornya, Selasa (28/1/2025).

Harryo menjelaskan, WS sengaja menelantarkan istrinya yang dalam kondisi mengalami sakit pneumonia sejak satu tahun terakhir dikarenakan korban menolak melakukan hubungan istri dengan pelaku.

Hal itu membuat WS kemudian marah hingga akhirnya membiarkan korban terkapar tak berdaya di dalam kamar dengan kondisi tubuh yang semakin mengurus.

Baca juga: Istri yang Disekap di Palembang Pernah Mengadu Suaminya Jahat

Hingga pada Selasa (21/1/2025) SPS mengalami sesak napas sehingga dilarikan ke rumah sakit.

“Permintaan ini (melakukan hubungan suami istri) sering ditolak karena kondisi korban yang tidak memungkinkan,” jelasnya.

Menurut Kapolres, kabar yang menyebutkan bahwa korban disekap oleh WS tidak terbukti.

Namun, pelaku nyatanya hanya menelantarkan korban di dalam kamar tanpa dibawa ke rumah sakit.

“Pelaku sempat memberikan makan kepada korban. Namun makanan itu tidak disuapi hanya diletakkan disamping sementara korban tidak lagi bisa bergerak,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dimana ia secara sengaja menelantarkan istrinya yang sakit tanpa dilakukan perawatan.

“Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” tegas Kapolretabes Palembang

Diberitakan sebelumnya, SPS diduga disekap oleh suaminya sendiri. SPS ditemukan dalam kondisi kurus kering lantaran diduga telah disekap selama satu tahun terakhir.

Baca juga: Pilu, Istri Diduga Disekap Suami di Palembang sejak 2024, Meninggal dalam Kondisi Kurus Kering

Hal itu baru terungkap setelah pihak keluarga korban datang ke rumahnya yang berada di yang berada di Jalan Abi Kusno, Kecamatan Kertapati Palembang, pada Selasa (21/1/2025).

Purwanto (32) yang merupakan saudara SPS mengatakan, dugaan kuat pelaku penyekapan adiknya tersebut adalah suami korban berinisial WS (25) setelah mendapatkan cerita langsung dari SPS sebelum meninggal.

“Sebelum adik saya meninggal, dia bilang bahwa dia (suaminya) sudah jahat. Omongan itu kami rekam untuk jadi bukti melapor ke polisi,” kata Purwanto, Senin (27/1/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *