Profil Suhartoyo Ketua Mahkamah Konstitusi yang Tolak Gugatan Risma-Gus Hans Soal Hasil Pilgub Jatim

SURYA.co.id – Sosok dan profil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo jadi sorotan usai pihaknya menolak gugatan Risma-Gus Hans.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak gugatan pasangan calon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) terkait hasil Pilgub Jatim 2024.

“Dalam pokok permohonan menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dikutip dalam siaran langsung sidang MK, Selasa (4/1/2025) malam sekira pukul 21.07 WIB.

Gugatan Risma-Gus Hans tercatat dalam nomor perkara 265/PHPU.GUB-XXIII/2025, di mana Risma-Gus Hans merupakan pemohon.

Suhartoyo menyatakan, amar putusan itu diambil berdasarkan rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim MK pada hari Kamis (30/1/2025).

Baca juga: Reaksi Legowo Kubu Risma-Gus Hans Usai MK Tolak Gugatan Hasil Pilgub Jatim 2024: Kita Tetap Kawal

Sebelum pembacaan amar putusan itu, Hakim MK Saldi Isra menjelaskan pihaknya telah meneliti berbagai keterangan termasuk alat bukti dalam perkara ini.

MK pun menjelaskan sejumlah pokok permohonan, di antaranya, terkait dengan dalil manipulasi persentase suara di Sirekep yang stabil pada angka 58,54 persen.

Mahkamah menilai hal itu bukan tidak mungkin terjadi, namun tidak serta-merta dimaknai telah terjadi manipulasi data.

Sebab, Sirekap berbasis pada data riil yang disampaikan dari masing-masing TPS.

Selain itu data di Sirekap disesuaikan dari perhitungan atau rekapitulasi manual berjenjang dan bukan sebaliknya.

“Sehingga, jika pun terdapat anomali atau kendala teknis pada Sirekap, namun selama tidak dapat dibuktikan bahwa permasalah demikian mempengaruhi perolehan suara paslon yang dilakukan melalui mekanisme penghitungan manual secara berjenjang, maka tidak terbukti pula manipulasi sirekap yang didalilkan oleh pemohon,” ujar Saldi Isra.

Lalu, soal dalil penyaluran Bansos PKH yang menguntungkan paslon tertentu.

Mahkamah menilai dalil itu hanya menjadi asumsi kecuali bisa dibuktikan oleh pemohon bahwa memang ada keterkaitan secara nyata antara penyaluran Bansos PKH dengan perolehan suara paslon tertentu.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” ungkap Saldi Isra.

Baca juga: BREAKING NEWS – MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans, Hakim: Manipulasi Pilgub Jatim 2024 Tidak Terbukti

Berdasarkan berbagai uraian dalil tersebut, MK berpendapat bahwa tidak mendapat alasan untuk mengesampingkan pasal 158 UU 10 tahun 2016.

Perbedaan suara antara pemohon dengan pihak terkait (Khofifah-Emil) adalah 5.449.070 suara atau setara dengan 26,3 persen.

Saat berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi pihak Risma-Gus Hans terkait penolakan MK terhadap hasil Pilgub Jatim 2024 tersebut.

Profil Suhartoyo

Suhartoyo lahir di Sleman, 15 November 1959. 

Karier Suhartoyo sebagai penegak hukum dimulai ketika menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung pada 1986.

Ia kemudian dipercaya menjadi hakim pengadilan di beberapa kota hingga 2011.

Tercatat, dia pernah menjabat sebagai hakim PN Curup (1989), hakim PN Metro (1995), hakim PN Tangerang (2001), hakim PN Bekasi (2006), sebelum akhirnya menjadi hakim Pengadilan Tinggi Denpasar.

Selain itu, Suhartoyo juga pernah menjadi Wakil Ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), dan Ketua PN Jakarta Selatan (2011).

Dikutip dari laman resmi MK, Suhartoyo sudah menjadi hakim konstitusi sejak 2015, menggantik Ahmad Fadlil Sumadi.

Suhartoyo sebenarnya tidak pernah berniat untuk menjadi seorang penegak hukum.

Saat SMA, dia justru lebih tertarik pada ilmu sosial politik dan bercita-cita bisa bekerja di Kementerian Luar Negeri.

Sayangnya, dia tidak lolos masuk jurusan ilmu sosial politik dan memilih mendaftar sebagai mahasiswa hukum.

Namun, kegagalannya itu justru menjadi berkah bagi Suhartoyo. Dia pun semakin tertarik mendalami ilmu hukum lebih jauh.

Kekayaan Suhartoyo

Berdasarkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan Suhartoyo diketahui mencapai Rp 14.748.971.796.

Mayoritas kekayaannya berupa kas dan setara kas yang mencapai Rp 7.254.386.796.

Suhartoyo juga memiliki 8 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah, yakni Sleman, Metro, Tangerang, dan Lampung Tengah.

Seluruh propertinya itu bernilai Rp 6.486.585.000.

Dia juga memiliki kekayaan alat transportasi berupa mobil Toyota Hardtop Jeep seharga Rp 100.000.000, mobil Jeep Wilys Rp 80.000.000, dan mobil Alphard Tipe G Rp 650.000.000.

Suhartoyo juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 188.000.000.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *