Jakarta, IDN Times – DPR RI telah mengesahkan RUU perubahan keempat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR. Hal itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
RUU tersebut mencakup sembilan poin usulan revisi, termasuk pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam kepada sejumlah entitas. Dengan demikian, bukan hanya ormas keagamaan yang akan mendapatkan konsesi tambang.
1. Ormas keagamaan
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang memungkinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang melalui badan usaha yang mereka miliki.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan prioritas penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.
Namun, ormas yang berminat harus memenuhi persyaratan ketat, termasuk memiliki badan usaha berbadan hukum yang mayoritas sahamnya dimiliki dan dikendalikan oleh ormas tersebut, serta memastikan pengelolaan tambang dilakukan secara profesional dan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik.
Selain itu, kepemilikan saham ormas pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan menteri, dan penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak peraturan ini berlaku.
Baca Juga: Menteri Maman Sambut Rencana UKM Diberi Izin Kelola Tambang
Baca Juga: Menteri Maman Sambut Rencana UKM Diberi Izin Kelola Tambang
2. Perguruan tinggi
Saat ini, pemerintah sedang mengkaji pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi. Hal itu sebagai bagian dari revisi UU Minerba yang sedang dibahas.
Dalam draf perubahan keempat RUU Minerba, terdapat pasal yang mengusulkan agar perguruan tinggi dapat mengelola tambang.
Baca Juga: Izin Kelola Tambang Muhammadiyah Masih Tunggu Hasil Kajian
Baca Juga: Izin Kelola Tambang Muhammadiyah Masih Tunggu Hasil Kajian
3. UKM
Dalam pembahasan revisi UU Minerba, terdapat usulan untuk memberikan prioritas pengelolaan tambang kepada usaha kecil dan menengah (UKM). Dalam RUU tersebut pemberian prioritas pengelolaan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare kepada UKM.
Namun, hingga kini, proses pembahasan mengenai pemberian izin tambang kepada UKM masih berada di tingkat legislatif dan belum mencapai tahap akhir.
Baca Juga: Perguruan Tinggi Diminta Tolak Konsesi Tambang, Apa Alasannya?
Baca Juga: Perguruan Tinggi Diminta Tolak Konsesi Tambang, Apa Alasannya?