JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan kembali menggelar sidang lanjutan penembakan bos rental mobil di rest area KM Tol Tangerang-Merak, Senin (24/2/2025).
Sidang ketiga penembakan bos rental mobil direncanakan akan memeriksa sembilan saksi yang mengetahui peristiwa itu.
“Sidang pukul 09.00 WIB, agenda pemeriksaan sembilan orang saksi,” kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
Baca juga: Percepat Putusan, Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Digelar 2 Kali Sepekan
Pada sidang kedua, sebanyak delapan saksi diperiksa. Dua saksi yang diperiksa di antaranya adalah anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra.
Selain itu, pada sidang kedua juga dilakukan pengambilan sumpah kepada 18 saksi penembakan bos rental.
“(Sidang kemarin) pemeriksaan identitas dan pengambilan sumpah 18 orang saksi, lalu pemeriksaan delapan orang saksi,” ungkap Riswandono.
Sebelumnya diberitakan, bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman ditembak di rest area Tol Tangerang-Merak, 2 Januari 2025.
Baca juga: Kepedihan dan Sakit Hati Anak Bos Rental Mobil Ayahnya Tewas Ditembak TNI AL…
Penembakan itu diduga dilakukan anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli. Sementara Sertu Rafsin Hermawan diduga terlibat dalam kasus penadahan mobil hasil penggelapan.
Selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga ditembak dalam peristiwa ini.
Atas perbuatannya, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Tindakan Bambang Apri dan Sertu Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Sementara, Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. Bambang dan Akbar juga didakwa pasal yang sama.
Baca juga: Anak Bos Rental Minta Oknum TNI AL yang Tembak Ayahnya Dihukum Seberat-beratnya