Batalkah Jika Menelan Sisa Makanan yang Terselip di Gigi Saat Puasa Ramadan 2025?

Grid.ID – Puasa Ramadhan 2025 adalah salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim di seluruh dunia.

Puasa didefinisikan sebagai menahan diri dari makan, minum, serta hawa nafsu sejak terbit fajar hingga tenggelamnya matahari.

Namun, bagaimana jika setelah sahur ada sisa makanan yang tertinggal di sela-sela gigi lalu ikut tertelan secara tidak sengaja?

Apakah hal tersebut membatalkan puasa di Ramadan 2025? Berikut adalah pandangan para ulama mengenai hal ini.

Pendapat Ustaz Maulana

Menurut Ustaz Maulana, apabila air liur secara tidak sengaja membawa sisa makanan ke dalam perut, maka puasanya tidak batal.

“Kalau tidak sengaja tertelan, maka puasanya tidak batal,” ujar Ustaz Maulana dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/2/2025).

Meskipun demikian, ia menyarankan agar sebelum waktu imsak, seseorang berkumur dan menyikat gigi untuk menghilangkan sisa makanan yang masih menempel di mulut.

Pendapat Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan bahwa jika seseorang menemukan sisa makanan di mulut saat berpuasa, maka puasanya tidak batal selama ia tidak menelannya dengan sengaja.

Ia juga menambahkan bahwa memasukkan makanan ke dalam mulut tanpa menelannya memang tidak membatalkan puasa, tetapi hukumnya makruh (tidak baik dilakukan meskipun tidak berdosa).

Selain itu, jika seseorang menyikat gigi menggunakan pasta gigi, hukumnya makruh.

Namun, jika menyikat gigi tanpa pasta gigi sebelum tergelincirnya matahari, maka hukumnya tidak makruh.

Baca Juga: Mengapa Kita Harus Hindari Ngomong Anjir dan Berpikir Kotor Saat Puasa Ramadan 2025?

Namun, setelah matahari tergelincir, menurut mazhab Imam Syafi’i yang dikukuhkan, penggunaan siwak atau sikat gigi tetap makruh.

Mengutip Serambinews, Buya Yahya juga menegaskan bahwa jika seseorang sengaja memasukkan makanan ke dalam mulut untuk bermain-main, lalu tanpa sengaja menelannya, maka puasanya batal.

Sebaliknya, jika seseorang berkumur saat berwudhu lalu tidak sengaja menelan air, maka puasanya tidak batal karena hal tersebut termasuk dalam syariat yang diperbolehkan.

Terkait sisa makanan di mulut, ia menekankan bahwa sisa makanan tersebut tidak membatalkan puasa selama tidak sengaja ditelan.

Namun, jika sesuatu yang tertelan adalah najis, seperti darah akibat gusi berdarah, maka seseorang wajib membersihkan mulutnya terlebih dahulu sebelum menelan ludahnya agar puasanya tetap sah.

Pendapat Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari

Dalam kitabnya Fathul Mu’in, Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari menjelaskan bahwa jika ada makanan tersisa di sela-sela gigi orang yang berpuasa, lalu liurnya secara alami membawa sisa makanan itu masuk ke perut tanpa disengaja, maka puasanya tetap sah.

Ada dua alasan utama yang menjadi dasar hukum ini.

Pertama, puasanya tetap sah jika seseorang tidak menyadari adanya sisa makanan dan tidak mampu membedakannya untuk dikeluarkan.

Kedua, puasanya tetap sah jika seseorang tidak membersihkan sisa makanan yang ia ketahui ada di mulutnya, tetapi tidak menelannya dengan sengaja.

Namun, jika seseorang menyadari adanya sisa makanan di mulutnya dan dengan sengaja menelannya, maka puasanya batal.

Jadi, para ulama sepakat bahwa menelan sisa makanan yang tertinggal di mulut secara tidak sengaja tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Apakah Mengupil dan Mengorek Telinga Membatalkan Puasa Ramadan 2025? Ini Penjelasannya

Namun, jika seseorang sengaja menelan sisa makanan tersebut, puasanya menjadi batal.

Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk berkumur dan menyikat gigi sebelum imsak guna menghindari adanya sisa makanan di mulut.

Itulah hukumnya menelan sisa makanan yang tertinggal di sela-sela gigi saat puasa Ramadan 2025. Wallahu a’lam bish-shawab.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *